|
Dedi bersama Agus Tani yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Metro mencuri telepon seluler merek Nokia tipe 3500 milik Dwi Suryadi, pelajar SMK 1 Juni Metro, 3 November 2009. Untuk memuluskan aksinya, mereka sempat mencekek korban.
Sebelumnya, Selasa (26/10), jajaran Satreskrim Polresta Metro menggerebek kediaman Erna, warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, yang dijadikan tempat permainan judi leng. Sembilan orang ikut diamankan, yakni TS (49), SN (75), YG (26), SP (41), AS (31), SY (39), ER (25), SS (37), dan DA (23). Semuanya warga Metro. Polisi juga menyita empat set kartu remi dan uang tunai Rp512.000 sebagai barang bukti.
’’Penggerebekan tempat permainan judi leng itu menindaklanjuti informasi warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, kesembilannya terbukti bermain judi leng,” terang Kasatreskrim Polresta Metro AKP S. Hasibuan mewakili Kapolresta AKBP M. Nurrohman kemarin.
Dia melanjutkan, dari sembilan orang itu, satu di antaranya berinisial SN tidak ditahan karena berdasarkan keterangan Rumah Sakit Mardiwaluyo yang bersangkutan mengidap penyakit jantung. ’’SN menjadi tahanan kota. Artinya, dia dilarang ke luar kota. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara,” terang Hasibuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar