Selasa, 14 Desember 2010

SELAMA BURON BERJUALAN KORAN


E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
METRO – Jajaran Satreskrim Polresta Metro berhasil mengungkap keberadaan Dendi Irawan alias Dedi (21), warga Kampung Sawah, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Kemarin sekitar pukul 08.00 WIB, Dedi ditangkap di Pasar Metro. Dedi diduga pelaku pencurian dengan kekerasaan. ’’Untuk menghindari kejaran polisi, saya berjualan koran di Bandarlampung,” aku Dedi di hadapan polisi.
Dedi bersama Agus Tani yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Metro mencuri telepon seluler merek Nokia tipe 3500 milik Dwi Suryadi, pelajar SMK 1 Juni Metro, 3 November 2009. Untuk memuluskan aksinya, mereka sempat mencekek korban.
    Sebelumnya, Selasa (26/10), jajaran Satreskrim Polresta Metro menggerebek kediaman Erna, warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, yang dijadikan tempat permainan judi leng. Sembilan orang ikut diamankan, yakni TS (49), SN (75), YG (26), SP (41), AS (31), SY (39), ER (25), SS (37), dan DA (23). Semuanya warga Metro. Polisi juga menyita empat set kartu remi dan uang tunai Rp512.000 sebagai barang bukti.
    ’’Penggerebekan tempat permainan judi leng itu menindaklanjuti informasi warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, kesembilannya terbukti bermain judi leng,” terang Kasatreskrim Polresta Metro AKP S. Hasibuan mewakili Kapolresta AKBP M. Nurrohman kemarin.
    Dia melanjutkan, dari sembilan orang itu, satu di antaranya berinisial SN tidak ditahan karena berdasarkan keterangan Rumah Sakit Mardiwaluyo yang bersangkutan mengidap penyakit jantung. ’’SN menjadi tahanan kota. Artinya, dia dilarang ke luar kota. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara,” terang Hasibuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar